Senin, 17 Agustus 2015

Pajak Properti (NJOP) di Kebayoran Baru

Untuk mengetahui nilai suatu properti, seringkali lokasi menjadi salah satu faktor penting dan memiliki bobot paling tinggi dari nilai properti tersebut. Untuk mengetahui nilai suatu lokasi, indikator yang biasanya digunakan adalah NJOP.

Apakah NJOP itu?

Menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Disebut harga rata-rata karena NJOP ditetapkan per-meter persegi. Nilai per meter persegi dari masing-masing bagian tanah itu mungkin berbeda. Seharusnya, tanah yang lebih dekat ke jalan mestinya berharga lebih mahal. Meski demikian, hal itu tidak menjadi masalah dalam penghitungan NJOP karena NJOP adalah harga rata-rata.

Pada tahun 2014, Pemerintah Jakarta menaikkan NJOP tanah untuk seluruh daerah di kawasan Jakarta. Berikut adalah kenaikan dan perbandingan NJOP tanah di Jakarta Selatan.

Dari tabel diatas, dapat diketahui bahwa kenaikan NJOP paling kecil adalah di daerah Pancoran dan Cilandak, yang naik sebesar 42% dari tahun sebelumnya. Kenaikan paling tinggi terjadi di daerah Pondok Indah yang kenaikannya mencapai 260% dari tahun sebelumnya, yang berarti NJOP-nya naik 2.6x lipat. Adapun untuk kawasan Kebayoran Baru, rata-ratanya kenaikan NJOP nya berkisar ± 105%.

Perhitungan NJOP

Berikut ini adalah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun 2015 dan perhitungannya untuk salah satu properti di kawasan Kebayoran Baru, dengan luas tanah 211 meter persegi & luas bangunan 150 meter persegi.

Rumus mudah mencari PBB yang harus dibayar:
PBB = [ ((Total NJOP tanah + NJOP bangunan) - NJOP tidak kena pajak) x tarif PBB ]

  1. Total NJOP tanah + Bangunan = (lt 211 x NJOP tanah Rp 16.155.000) + (lb 150 x NJOP bangunan Rp 1.200.000) = Rp 3.588.705.000,-
  2. NJOP TKP (tidak kena pajak) untuk daerah Kebayoran Baru adalah Rp 15.000.000,-
  3. Tarif PBB = 0,2 % (lihat keterangan untuk penjelasan)

PBB = [ (Rp 3.588.705.000 - Rp 15.000.000) x 0,2% ] = Rp 7.147.410,-

* Ket: tarif PBB sebesar 0,2% adalah sebagaimana yang tertera pada Perda No. 16 Tahun 2011. Hal ini disampaikan oleh Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sosialiasi penerapan peraturan terbaru, dimana tarif PBB yang diberlakukan sekarang ini didasarkan pada empat tarif.

  • 0,01% untuk NJOP s/d Rp 200 juta,
  • 0,1% untuk NJOP diatas Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar,
  • 0,2% untuk NJOP diatas Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar,
  • 0,3% untuk NJOP diatas Rp 10 miliar.

Jadi PBB yang harus dibayar suatu properti di Kebayoran Baru dengan Lt 211 dan Lb 150 adalah Rp 7.147.410,- (Tujuh juta seratus empah puluh tujuh ribu empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Untuk lebih jelasnya tentang perpajakan di Jakarta, khususnya daerah Kebayoran Baru bisa dilihat di Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah DKI Jakarta

Semoga bermanfaat !

Administrasi di Kebayoran Baru

Pada awalnya, Kebayoran Baru dibagi menurut blok (Blok A sampai Blok S), sesuai dengan tipe peruntukan dan ukuran perumahan yang dibuat. Dalam perkembangannya blok-blok tersebut dikelompokkan menjadi kelurahan-kelurahan sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat, menjadi 10 kelurahan, yaitu:

  • Kel. Selong, kode pos 12110
  • Kel. Gunung, kode pos 12120
  • Kel. Kramat Pela, kode pos 12130 (dulu Blok B, C, D)
  • Kel. Gandaria Utara, kode pos 12140
  • Kel. Cipete Utara, dengan kode pos 12150
  • Kel. Pulo, kode pos 12160 (dulu Blok A, O, P)
  • Kel. Melawai, kode pos 12160 (dulu Blok M, N)
  • Kel. Petogogan, kode pos 12170 (dulu Blok Q)
  • Kel. Rawa Barat, kode pos 12180 (dulu Blok R, S)
  • Kel. Senayan, kode pos 12190

Pada Tahun 2015, kantor Kecamatan Kebayoran Baru dipimpin oleh Drs. H. Edy Suherman, yang beralamat di Jalan kerinci IX Blok E/1 -Telp 7207341 Kel. Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Beberapa administrasi dan perijinan yang berkaitan dengan properti, seperti Advis Planning, pengukuran, perencanaan tata ruang, dan ijin mendirikan bangunan (IMB) dengan luas tanah ± 200m2 bisa diajukan disini. Akan tetapi untuk IMB dengan luas tanah > 200m2 harus diajukan ke kantor walikota Jaksel.

Minggu, 16 Agustus 2015

Jatuh Cinta Pada Pandangan Pertama

Itulah yang biasa terlintas dipikiran dan dihati, ketika seseorang melewati daerah Kebayoran Baru di Jakarta. Melewati jalan-jalan yang teduh dengan pepohonan yang rimbun disisi jalannya, taman-taman kota yang terawat, dan permukiman-permukiman dengan jalan yang lapang, menjadikan daerah Kebayoran Baru seperti daerah Menteng, yang konsep huniannya merupakan first garden city nya Indonesia.

Secara administratif, Kebayoran Baru adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kota Jakarta Selatan. Sebagian besarnya merupakan daerah permukiman dan hunian tempat tinggal, meskipun beberapa bagian juga merupakan pusat bisnis (seperti SCBD, Sudirman Central Business District) dan daerah komersial (kawasan “Blok M”). Selain itu juga terdapat pusat-pusat pemerintahan seperti Gedung Balaikota, Markas Kepolisian Resort Jakarta, Pusat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dengan adanya pusat-pusat kegiatan, pekerjaan, kuliner, fasilitas-fasilitas pendidikan, kesehatan, dan hiburan keluarga, yang dapat ditempuh hanya dalam waktu beberapa menit saja dari rumah, membuat kawasan Kebayoran Baru menjadi salah satu daerah favorit dan impian untuk tempat tinggal bagi sebagian besar orang Jakarta.

Living in Kebayoran Baru area remains just a dream for most
Jakartans. The area not only offers luxurious housing but also hang out spots such as malls, hotels, cafes and the like. (Ida Indawati Khouw)