Untuk mengetahui nilai suatu properti, seringkali lokasi menjadi salah satu faktor penting dan memiliki bobot paling tinggi dari nilai properti tersebut. Untuk mengetahui nilai suatu lokasi, indikator yang biasanya digunakan adalah NJOP.
Apakah NJOP itu?
Menurut Pasal 1 angka 3 UU PBB, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Disebut harga rata-rata karena NJOP ditetapkan per-meter persegi. Nilai per meter persegi dari masing-masing bagian tanah itu mungkin berbeda. Seharusnya, tanah yang lebih dekat ke jalan mestinya berharga lebih mahal. Meski demikian, hal itu tidak menjadi masalah dalam penghitungan NJOP karena NJOP adalah harga rata-rata.
Pada tahun 2014, Pemerintah Jakarta menaikkan NJOP tanah untuk seluruh daerah di kawasan Jakarta. Berikut adalah kenaikan dan perbandingan NJOP tanah di Jakarta Selatan.
Dari tabel diatas, dapat diketahui bahwa kenaikan NJOP paling kecil adalah di daerah Pancoran dan Cilandak, yang naik sebesar 42% dari tahun sebelumnya. Kenaikan paling tinggi terjadi di daerah Pondok Indah yang kenaikannya mencapai 260% dari tahun sebelumnya, yang berarti NJOP-nya naik 2.6x lipat. Adapun untuk kawasan Kebayoran Baru, rata-ratanya kenaikan NJOP nya berkisar ± 105%.
Perhitungan NJOP
Berikut ini adalah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun 2015 dan perhitungannya untuk salah satu properti di kawasan Kebayoran Baru, dengan luas tanah 211 meter persegi & luas bangunan 150 meter persegi.
Rumus mudah mencari PBB yang harus dibayar:
PBB = [ ((Total NJOP tanah + NJOP bangunan) - NJOP tidak kena pajak) x tarif PBB ]
- Total NJOP tanah + Bangunan = (lt 211 x NJOP tanah Rp 16.155.000) + (lb 150 x NJOP bangunan Rp 1.200.000) = Rp 3.588.705.000,-
- NJOP TKP (tidak kena pajak) untuk daerah Kebayoran Baru adalah Rp 15.000.000,-
- Tarif PBB = 0,2 % (lihat keterangan untuk penjelasan)
PBB = [ (Rp 3.588.705.000 - Rp 15.000.000) x 0,2% ] = Rp 7.147.410,-
* Ket: tarif PBB sebesar 0,2% adalah sebagaimana yang tertera pada Perda No. 16 Tahun 2011. Hal ini disampaikan oleh Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sosialiasi penerapan peraturan terbaru, dimana tarif PBB yang diberlakukan sekarang ini didasarkan pada empat tarif.
- 0,01% untuk NJOP s/d Rp 200 juta,
- 0,1% untuk NJOP diatas Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar,
- 0,2% untuk NJOP diatas Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar,
- 0,3% untuk NJOP diatas Rp 10 miliar.
Jadi PBB yang harus dibayar suatu properti di Kebayoran Baru dengan Lt 211 dan Lb 150 adalah Rp 7.147.410,- (Tujuh juta seratus empah puluh tujuh ribu empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Untuk lebih jelasnya tentang perpajakan di Jakarta, khususnya daerah Kebayoran Baru bisa dilihat di Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah DKI Jakarta
Semoga bermanfaat !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar